BKSDA Maluku Terima 13 Satwa Liar Dilindungi dari Warga
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali menerima penyerahan 13 ekor satwa liar dilindungi dari warga di wilayah Ambon dan sekitarnya. Penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela oleh masyarakat yang mulai menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa langka.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan fauna endemik di Maluku.
Kepala BKSDA Maluku, Ir. Hendra Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk menyerahkan satwa peliharaannya kepada kami. Ini bukti bahwa kepedulian terhadap konservasi mulai tumbuh di hati warga,” katanya.
Jenis Satwa Liar Dilindungi yang Diserahkan
Dari total 13 satwa liar dilindungi yang diserahkan, beberapa di antaranya termasuk spesies yang terancam punah dan memiliki nilai ekologi yang tinggi. Satwa tersebut antara lain:
-
4 ekor Burung Nuri Maluku (Eos bornea)
-
3 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba)
-
2 ekor Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius)
-
2 ekor Burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster)
-
1 ekor Kuskus Beruang (Ailurops ursinus)
-
1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)
Seluruh satwa liar dilindungi tersebut kini berada dalam pengawasan dokter hewan BKSDA Maluku untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan siap, hewan-hewan itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, terutama di kawasan konservasi yang berada di Seram dan Halmahera.
Kesadaran Masyarakat Terhadap Satwa Liar Dilindungi Semakin Meningkat
Menurut data BKSDA Maluku, selama dua tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah penyerahan sukarela satwa liar dilindungi oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai kanal informasi mulai membuahkan hasil.
Pihak BKSDA secara aktif mengadakan penyuluhan di sekolah, kampus, dan desa-desa tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa langka.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilan konservasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” tambah Hendra. Ia menegaskan bahwa tindakan menyerahkan satwa liar dilindungi adalah contoh nyata partisipasi publik dalam menjaga keseimbangan alam.
Sanksi Bagi Pelanggar Hukum Perlindungan Satwa Liar
BKSDA Maluku juga mengingatkan masyarakat bahwa ada aturan hukum yang melindungi satwa liar dilindungi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Pelaku perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Meski begitu, Hendra berharap pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas. “Kami tidak ingin masyarakat takut, tapi kami ingin mereka paham bahwa satwa liar dilindungi harus hidup di alamnya, bukan di kandang atau rumah manusia,” jelasnya.
Langkah BKSDA Maluku Dalam Pelestarian Satwa Liar Dilindungi
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas konservasi, BKSDA Maluku terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Kolaborasi dilakukan bersama pemerintah daerah, LSM lingkungan, komunitas pecinta satwa, hingga akademisi.
BKSDA juga sedang mengembangkan program rehabilitasi satwa liar di kawasan konservasi Wayame, Ambon, yang dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan area adaptasi sebelum pelepasliaran.
Selain itu, BKSDA Maluku secara rutin melakukan patroli lapangan untuk menekan perburuan liar, terutama di daerah yang menjadi habitat utama burung endemik seperti Pulau Seram dan Buru. Dengan langkah ini, diharapkan populasi satwa liar dilindungi tetap stabil dan dapat berkembang secara alami.
Peran Edukasi dan Generasi Muda dalam Konservasi Satwa Liar Dilindungi
Salah satu fokus utama BKSDA Maluku adalah menanamkan kesadaran konservasi sejak dini. Melalui program “Sekolah Sahabat Satwa”, pihak BKSDA mengajak pelajar di wilayah Maluku untuk mengenal lebih dekat satwa liar dilindungi dan memahami peran penting mereka dalam menjaga keseimbangan alam.
Program ini telah menjangkau lebih dari 30 sekolah di wilayah Ambon, Masohi, dan Namlea.
Keterlibatan generasi muda dianggap sangat penting karena mereka adalah penerus upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. “Kalau anak-anak sudah cinta lingkungan sejak dini, maka masa depan satwa liar dilindungi akan lebih aman,” ujar salah satu staf edukasi BKSDA, Rina Tuhumury.
Harapan dan Komitmen ke Depan
Penyerahan 13 satwa liar dilindungi ke BKSDA Maluku menjadi sinyal positif bahwa masyarakat mulai aktif mendukung upaya konservasi. Pemerintah pusat juga memberikan apresiasi terhadap kinerja BKSDA Maluku yang dinilai konsisten dalam menjaga kelestarian ekosistem wilayah timur Indonesia.
Ke depan, BKSDA Maluku berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat dan kelompok lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Masyarakat adat dianggap memiliki pengetahuan tradisional yang berharga dalam menjaga keseimbangan alam dan melindungi satwa liar dari ancaman perburuan serta kerusakan habitat.
Baca juga : Mualem Bahas Dana Abadi Kombatan dan Konservasi Satwa Bersama Menteri LH
Kesimpulan
Upaya pelestarian satwa liar dilindungi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Penyerahan 13 satwa liar dilindungi kepada BKSDA Maluku merupakan contoh nyata bahwa kesadaran kolektif bisa membawa dampak positif bagi lingkungan.
Dengan sinergi yang terus dibangun antara lembaga konservasi, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan keberadaan satwa liar dilindungi di Indonesia dapat terus lestari, menjadi kebanggaan bangsa, dan warisan bagi generasi mendatang.