Dua Pemuda Tunggangi Penyu Hijau di Derawan Viral 2025

Dua Pemuda Tunggangi Penyu Hijau di Derawan Viral 2025

Pulau Derawan, Kalimantan Timur, kembali jadi sorotan publik setelah beredar video dua pemuda tunggangi penyu hijau di Derawan. Aksi konyol yang dilakukan di kawasan wisata bahari itu viral di media sosial sejak awal pekan ini, memicu kecaman luas dari pecinta lingkungan, wisatawan, hingga pemerintah daerah.

Kejadian ini bukan sekadar lelucon. Penyu hijau termasuk satwa laut yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya semakin terancam akibat perburuan, polusi, dan kerusakan habitat. Dengan ulah tidak bertanggung jawab tersebut, banyak pihak menilai tindakan itu dapat menimbulkan trauma pada satwa sekaligus mencoreng citra wisata Derawan di mata dunia.


Reaksi Publik atas Kasus Dua Pemuda Tunggangi Penyu Hijau di Derawan

detik.com/kalimantan/ber...

Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan dua pemuda dengan santai naik ke punggung seekor penyu hijau yang tengah berenang. Mereka bahkan tertawa dan berpose layaknya sedang menunggangi hewan tunggangan.

Konten tersebut langsung menuai kritik. Banyak netizen menuliskan komentar pedas, menyebut aksi itu sebagai bentuk kebodohan dan kurangnya edukasi. Kata kunci “Dua Pemuda Tunggangi Penyu Hijau di Derawan” bahkan masuk daftar trending di beberapa platform media sosial.

“Ini bukan lucu, tapi menyedihkan. Penyu hijau adalah satwa yang dilindungi, bukan wahana hiburan,” tulis salah satu netizen di Instagram.


Penyu Hijau: Satwa Dilindungi yang Terancam Punah

kaltengpos.jawapos.com/n...

Aksi dua pemuda tunggangi penyu hijau di Derawan dianggap berbahaya karena penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem laut. Satwa ini membantu menjaga keseimbangan ekosistem lamun (seagrass) dan terumbu karang.

Menurut data IUCN (International Union for Conservation of Nature), penyu hijau termasuk dalam daftar spesies terancam punah. Di Indonesia, perlindungan penyu diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Artinya, siapapun yang merusak, membunuh, atau memperlakukan penyu secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda ratusan juta rupiah.


Tanggapan Pemerintah dan Pihak Berwenang

Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, segera menindaklanjuti laporan terkait kasus dua pemuda tunggangi penyu hijau di Derawan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat menyatakan bahwa tim patroli sudah dikerahkan untuk mengusut identitas pelaku dan memastikan kondisi penyu yang menjadi korban.

“Ini bukan sekadar tindakan iseng. Kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku agar menjadi efek jera,” tegas salah satu pejabat daerah.

Selain itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur juga menegaskan perlunya edukasi berkelanjutan kepada wisatawan maupun warga lokal mengenai aturan konservasi satwa laut.


Dampak terhadap Pariwisata Derawan

wwf.id/en/blog/sand-swis...

Pulau Derawan selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari kelas dunia. Dengan kekayaan terumbu karang, keberadaan ubur-ubur tanpa sengat, hingga populasi penyu hijau yang relatif masih bertahan, kawasan ini menjadi magnet wisatawan mancanegara.

Namun, insiden dua pemuda tunggangi penyu hijau di Derawan menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan wisatawan internasional terhadap pengelolaan wisata bahari di Indonesia. Banyak pihak mendesak agar pemerintah memperketat aturan, memperbanyak papan informasi, dan memberikan pelatihan khusus kepada pemandu wisata agar kejadian serupa tidak terulang.


Edukasi dan Kampanye Konservasi Penyu Hijau

Pakar lingkungan menilai bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kampanye konservasi penyu. Masyarakat lokal yang tinggal di sekitar Derawan perlu dilibatkan secara aktif dalam menjaga habitat penyu hijau.

Beberapa langkah yang direkomendasikan adalah:

  • Pemasangan papan larangan untuk tidak menyentuh atau menunggangi penyu.

  • Pemberian sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.

  • Program edukasi wisatawan mengenai pentingnya menjaga ekosistem laut.

  • Pelatihan masyarakat lokal agar bisa menjadi penjaga ekowisata yang berkelanjutan.

Dengan edukasi yang tepat, wisatawan diharapkan lebih sadar bahwa menikmati keindahan laut tidak harus dengan merusak satwa yang ada di dalamnya.


Suara Aktivis Lingkungan

wwf.id/en/blog/wwf-indon...

Sejumlah organisasi lingkungan, termasuk WWF Indonesia dan komunitas pecinta laut, juga mengecam aksi dua pemuda tersebut. Mereka menekankan bahwa perlindungan penyu hijau harus menjadi prioritas karena Indonesia adalah rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu laut dunia.

“Kalau aksi seperti ini dibiarkan, populasi penyu bisa semakin terancam. Kita harus ingat, penyu hijau butuh waktu puluhan tahun untuk bisa berkembang biak,” ujar salah satu aktivis lingkungan.


Hukum dan Sanksi untuk Pelaku

Undang-undang di Indonesia sebenarnya sudah jelas mengatur tentang larangan memperlakukan penyu secara sembarangan. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan seperti dua pemuda tunggangi penyu hijau di Derawan bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Meski begitu, banyak kasus serupa yang berakhir tanpa proses hukum serius. Inilah yang membuat masyarakat menuntut adanya penegakan hukum yang lebih konsisten.


Potret Kasus Serupa di Indonesia

Insiden dua pemuda tunggangi penyu hijau di Derawan bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa tahun lalu, kasus serupa pernah muncul di Bali dan Lombok, di mana wisatawan asing kedapatan mengganggu penyu saat snorkeling.

Kasus berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya kesadaran wisatawan. Oleh karena itu, pengelola wisata harus lebih proaktif memberikan arahan sebelum wisatawan melakukan aktivitas di laut.


Solusi dan Harapan ke Depan

Kasus viral ini menjadi pelajaran penting. Ke depan, diharapkan ada sinergi antara pemerintah, masyarakat lokal, wisatawan, dan aktivis lingkungan untuk menjaga keberlanjutan wisata bahari Derawan.

Penerapan konsep ekowisata berkelanjutan harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon. Wisatawan juga diharapkan berperan aktif dengan mengikuti aturan, tidak hanya demi kenyamanan pribadi, tetapi juga demi kelestarian satwa dan habitat laut.


Baca Juga : Perburuan Satwa di Hutan Konservasi: 5 Alasan Dikaji Ulang


Kesimpulan

Insiden dua pemuda tunggangi penyu hijau di Derawan menjadi cerminan masih kurangnya edukasi dan kesadaran terhadap pentingnya konservasi satwa laut. Aksi konyol yang dianggap sepele ternyata bisa berdampak serius bagi citra wisata Indonesia dan kelestarian ekosistem.

Jika tidak ditangani dengan baik, kejadian serupa bisa terus terulang. Oleh karena itu, penegakan hukum, edukasi, serta keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar Derawan tetap menjadi surga wisata bahari yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *